Gemilang Asset Spesialis

Layanan

Penagihan

Kami menyediakan layanan penagihan dengan pendekatan negosiasi dan mediasi terhadap debitur yang mengalami kredit macet. Tujuan kami adalah membantu lembaga jasa keuangan menyelesaikan masalah piutang secara persuasif, profesional, dan menghindari eskalasi ke jalur hukum jika memungkinkan.

Proses Pemberitahuan Debitur & Penagihan

1. Surat Informasi perpindahan Hak Tagih Ke Debitur

Estimasi 14 hari

2. Surat Somasi 1, 2, dan 3

Estimasi 30 hari

3. Apprissal

Estimasi 2 hari

Pengalihan Piutang (Cessie/Subrogasi)

Melalui mekanisme cessie atau subrogasi, kami membeli hak tagih/piutang dari lembaga jasa keuangan terhadap debitur bermasalah. Proses ini mempercepat pemulihan dana, mengurangi beban administratif lembaga, serta mentransfer risiko kredit secara legal dan aman.

Penjualan Aset

Kami membantu menjual aset-aset kredit bermasalah melalui proses lelang yang sah dan efisien, baik melalui Pejabat Lelang II, KPKNL, maupun Pengadilan Negeri. Layanan ini merupakan bagian dari strategi penyelamatan kredit untuk mengoptimalkan nilai aset yang dapat dipulihkan.

Litigasi

Dalam situasi yang memerlukan jalur hukum, kami mendampingi proses litigasi terhadap debitur dan aset jaminan. Layanan mencakup penyusunan somasi, mediasi di badan peradilan, penyelesaian sengketa, hingga eksekusi pengosongan dan penjualan jaminan. Semua dilakukan dengan pendekatan profesional dan sesuai hukum yang berlaku.