Layanan

Penagihan
Kami menyediakan layanan penagihan dengan pendekatan negosiasi dan mediasi terhadap debitur yang mengalami kredit macet. Tujuan kami adalah membantu lembaga jasa keuangan menyelesaikan masalah piutang secara persuasif, profesional, dan menghindari eskalasi ke jalur hukum jika memungkinkan.
Proses Pemberitahuan Debitur & Penagihan
1. Surat Informasi perpindahan Hak Tagih Ke Debitur
Estimasi 14 hari
2. Surat Somasi 1, 2, dan 3
Estimasi 30 hari
3. Apprissal
Estimasi 2 hari

Pengalihan Piutang (Cessie/Subrogasi)
Melalui mekanisme cessie atau subrogasi, kami membeli hak tagih/piutang dari lembaga jasa keuangan terhadap debitur bermasalah. Proses ini mempercepat pemulihan dana, mengurangi beban administratif lembaga, serta mentransfer risiko kredit secara legal dan aman.

Penjualan Aset
Kami membantu menjual aset-aset kredit bermasalah melalui proses lelang yang sah dan efisien, baik melalui Pejabat Lelang II, KPKNL, maupun Pengadilan Negeri. Layanan ini merupakan bagian dari strategi penyelamatan kredit untuk mengoptimalkan nilai aset yang dapat dipulihkan.

Litigasi
Dalam situasi yang memerlukan jalur hukum, kami mendampingi proses litigasi terhadap debitur dan aset jaminan. Layanan mencakup penyusunan somasi, mediasi di badan peradilan, penyelesaian sengketa, hingga eksekusi pengosongan dan penjualan jaminan. Semua dilakukan dengan pendekatan profesional dan sesuai hukum yang berlaku.